BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan ketepatan sasaran distribusi LPG 3 kilogram sebagai barang bersubsidi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peredaran LPG 3 Kg yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Hotel Nasa, Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA: Kompetisi Horseback Archery, Wali Kota Banjarmasin Dukung Pengembangan Atlet Berkuda
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menekankan bahwa LPG 3 kilogram bukanlah komoditas bebas, melainkan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga pendistribusiannya wajib diawasi secara ketat.
“LPG 3 kilogram merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap memperoleh energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya tidak tertib, subsidi justru berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, persoalan LPG bersubsidi tidak dapat dianggap sepele. Ketidaktepatan sasaran dan potensi penyimpangan harus dicegah melalui pengawasan yang konsisten serta pembinaan berkelanjutan terhadap seluruh pelaku distribusi.
“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak. Namun komitmen ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, khususnya agen dan pangkalan. Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak menimbun, dan tidak mengalihkan pasokan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.










