Kemudian di lokasi, petugas hanya menemui seorang nenek berinisial NN dan di dekatnya ditemukan paketan sabu.
Petugas pun menanyakan kepada NN terkait pemilik sabu, dan NN menunjuk ke arah sebuah kamar dan di dalamnya ada terdakwa Utuh.
Selanjutnya di kamar tersebut, petugas menemukan terdakwa yang kedapatan sedang melemparkan sesuatu ke atas plafon.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu seberat 1,12 gram dan juga uang sebesar Rp 1,4 juta.
Setelah dilakukan introgasi, Utuh pun mengaku masih menyimpan sabu di ramahnya yang tidak jauh dari kawasan ini.
Petugas pun melakukan pemeriksaan di rumah Utuh, dan berhasil menemukan sebanyak 181 gram paket sabu.
Bersama barang bukti, Utuh pun digelandang oleh petugas untuk menjalani proses hukum.
Sidang pun akan dilanjutkan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Kalimantanlive.com
Frans







