BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pernah dihukum penjara karena perkara narkotika, rupanya tak jua membuat pria bernama Ahmad Mujakkir alias Utuh ini kapok.
Pasalnya Utuh kembali harus dihadapkan ke meja hijau, karena kembali terbelit kasus narkotika yakni sabu.
Utuh pun dituntut penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin Dituntut 19 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diwarnai Kericuhan
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan, dan JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 9 tahun penjara,” ujar JPU, Sri Wulandari.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Utuh sendiri diamankan oleh jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin pada Kamis (2/10/2025) di pesisir Sungai Telawang Gang Dermaga RT 21,RW 03 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
sering terjadi transaksi narkotika di kawasan ini, dan tidak lain merupakan lingkungan tempat tinggal terdakwa Utuh.
Petugas pun mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba yang ditempati oleh seseorang berinisial V (DPO).










