Bentuk Kepatuhan Putusan MK
Kemnaker menegaskan, terbitnya PP Pengupahan ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang mengamanatkan perubahan sistem penetapan upah minimum agar lebih adil dan berkeadilan.
Perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Peran Gubernur dalam Penetapan Upah
Dalam PP Pengupahan terbaru, diatur bahwa:
Gubernur wajib menetapkan UMP
Gubernur dapat menetapkan UMK
Gubernur wajib menetapkan UMSP
Gubernur dapat menetapkan UMSK
Aturan ini memberi ruang fleksibilitas bagi daerah, sekaligus memastikan perlindungan minimum bagi pekerja.
Dengan ditekennya PP ini, arah kebijakan pengupahan di era Prabowo dinilai lebih berpihak pada keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







