Dua Terdakwa Pemotongan Bonus Atlet dan Pelatih NPC HSU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dua mantan pengurus National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Saderi dan Febrianty Rielena Astuti terancam menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Pasalnya dua terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi berupa pemotongan bonus atlet dan pelatih NPC HSU pada ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2022 ini dituntut penjara selama 1,5 tahun.

Tuntutan ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/12/2025).

Baca juga : Perkara Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Dalam tuntutannya, JPU pun menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidaer.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I dan terdakwa II selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidaer kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Ariyas Dedy ini pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (6/1/2026).
Kedua terdakwa yakni Saderi dan Febrianty sendiri, harus duduk di kursi pesakitan karena terseret perkara dugaan korupsi uang bonus pelatih maupun atlet NPC HSU dan berasal dari dana hibah. Dan pemotongan hingga mencapai 15 persen.