Dua Terdakwa Pemotongan Bonus Atlet dan Pelatih NPC HSU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Berdasarkan audit BPKP ditaksir totalnya sekitar Rp 330 juta.

Bonus atlet dipotong 15 persen dengan dalih kontribusi organisasi. Namun kemudian uang yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan organisasi.

Aliran dana itu rupanya juga mengalir ke 8 pengurus NPC HSU lainnya diantaranya bendahara, wakil bendahara, dan staf. Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp 75 juta.

Saderi dan Febrianty pun akhirnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kalimantanlive.com

Frans