Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi membenarkan adanya permintaan bantuan pengamanan dari KPK.
“Kami hanya melakukan back up pengamanan atas permintaan KPK. Untuk materi kegiatan dan siapa saja yang diperiksa, itu sepenuhnya kewenangan KPK,” ujarnya.
Hingga kini, identitas lengkap keenam orang yang diamankan serta konstruksi perkara belum diumumkan secara resmi. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Publik kini menanti pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus yang kembali menyeret aparat penegak hukum di daerah tersebut.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







