Regulasi ini memberikan relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta penyesuaian parameter rasio piutang pembiayaan bermasalah neto.
POJK kedua adalah POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pergadaian.
BACA JUGA: OJK Catat Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028 Triliun, Rekor Tertinggi per Oktober 2025
Menurut Agusman, regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah deregulasi, antara lain melalui relaksasi ketentuan minimum modal disetor dan persyaratan penaksir, guna memberikan kemudahan berusaha serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor keuangan.
Selain itu, pada 2025 OJK juga telah menerbitkan tujuh SEOJK di sektor PVML. Adapun beberapa ketentuan lainnya masih direncanakan terbit hingga akhir 2025, antara lain POJK terkait Buy Now Pay Later (BNPL), POJK Integritas Pelaporan PVML, serta POJK mengenai Kantor Perwakilan PVML.
Sumber: Kontan.co.id










