JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan sejumlah regulasi baru di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada tahun 2026.
Regulasi tersebut terdiri dari tujuh Peraturan OJK (POJK) dan 11 Peraturan Anggota Dewan Komisioner yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Edaran OJK (SEOJK).
BACA JUGA: OJK Bentuk Departemen Baru Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan kelanjutan penyusunan kerangka regulasi sektor PVML guna memperkuat tata kelola, pengawasan, serta pengembangan industri secara berkelanjutan.
“Penerbitan ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola, pengawasan, dan pengembangan industri PVML agar tumbuh sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (17/12).
Agusman menjelaskan, pada 2024 OJK telah menerbitkan 12 POJK di sektor PVML sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, sepanjang 2025 OJK telah menerbitkan dua POJK. POJK pertama yakni POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML.










