MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Tokoh Dayak sekaligus Ketua Gerdayak Barito Utara Suria Baya prihatin atas peristiwa dugaan perusakan properti milik Satahan Awingnu oleh beberapa orang di Bintang Ninggi II yang vidionya telah viral baru-baru ini (19/12/2025).
Sebagaimana banyak diberitakan sebelumnya, Setahan Awingnu memortal atau menutup akses lahan karena menganggap tidak ada kejelasan status sewa dari perusahaan yang menggarap, yaitu PT. BIMA dan PT. BAT yang sudah berlangsung dua tahun. Sampai akhirnya beberapa orang dalam vidio terlihat berupaya menghentikan aksinya.
Menurut sumber beberapa berita media online, alasan penghentian aksi Awing dikarenakan ia telah menghambat aktivitas yang diklaim untuk ribuan orang yang tergabung dalam kelompok jasa mooring yang penghasilannya bergantung dari aktivitas di area pelabuhan perusahaan tadi.
Selanjutnya surat yang diklaim Awing diduga ada persoalan administrasi dan kejelasan batas. Maka selama belum ada putusan atau status quo menurut hukum jangan menghambat aktivitas masyarakat menurut mereka tadi.
Merespons kejadian tersebut, Suria Baya mengadakan konferensi pers sebagai bentuk kepeduliannya pada persaudaraan masyarakat Dayak, Jum’at, yang dihadiri beberapa wartawan Barito Utara.
Ia menyoroti beberapa point terkait permasalahan ini. Misalnya mengapa aparat berwajib seperti pasif atas kejadian yang terjadi di depan mata mereka dan mempertanyakan penyebabnya.
“Seharusnya merupakan kewajiban penegak hukum melindungi masyarakat yang sedang berekpresi yang merupakan bagian dari HAM. Jadi kenapa mereka tak bereaksi?” tanya Suria Baya dengan raut penuh tanya.
Bagi Suria Baya, apapun alasannya membubarkan atau menghentikan suatu kegiatan seperti upaya mencari keadilan oleh warga sipil tidak sepatutnya dihentikan atau dibubarkan oleh sesama sipil lainnya.
“Saya juga sangat menyesalkan apabila seandainya ada oknum legislatif yang turut dalam persoalan ini, atau seperti gestur yang ditunjukkan dalam vidio itu,” ujarnya.
Suria Baya juga memperkirakan tanah tersebut berstatus HPH. Kemudian ia memberikan analogi mahasiswa yang melakukan aksi di jalan yang menghambat jalan demi mencari perhatian, padahal tuntutannya kepada DPR. Hal itu biasa di alam demokrasi ujar tokoh berpengaruh ini menyindir sikap yang seharusnya demokratis.
Selanjutnya, kata Suria Baya, lokasi yang dipermasalahkan sebenarnya sudah habis izin terminal khususnya sejak tanggal 8 November 2025 lalu. Suria Baya kemudian menunjukan screenshot dokumen surat dari PT. Batara Alam Tamiang No.15 Tahun 2025 yang memuat tentang izin di atas.
“Dengan adanya kejadian ini maka saya menyarankan ijin yang sedang diurus perusahaan tadi sebaiknya tidak usah dilanjutkan lagi oleh pihak terkait, karena kejadian ini secara tidak langsung telah menunjukan tentang “wajah” perusahaan ini,” ujar Suria Baya.
Begitupun kepada Dinas Perhubungan, ia menyarankan agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi, sebelumnya harus dianalisis mendalam seluk beluk perusahaannya, terlebih ini akan beroperasional di tanah Dayak.
“Ini tanah Dayak, bukan Tanah Abang,” sindir Suria Baya.
Suria Baya dalam kesempatan tersebut juga berharap jangan sampai pihak perusahaan memainkan manajemen konflik dalam kasus ini, sehingga yang menjadi korban nantinya adalah warga masyarakat bawah.







