Komisi II DPRD Kalsel Perkuat Tata Kelola Perizinan dan Dorong Iklim Investasi Kondusif

Ia menambahkan, Komisi II DPRD Kalsel mendorong agar dalam perumusan regulasi ke depan dapat dimasukkan klausul insentif bagi perusahaan yang memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Wawan Rustiyan, menjelaskan bahwa Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Tahun 2025 tentang investasi dan kemudahan berusaha.

BACA JUGA: Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

“Melalui kegiatan berbagi pengalaman seperti ini, kami berharap kerja sama antara Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Selatan dapat terus berlanjut sehingga peningkatan investasi di kedua daerah dapat semakin optimal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Adrizal, menyoroti pentingnya kejelasan definisi tenaga kerja lokal dalam regulasi penanaman modal agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Kami banyak belajar dari Jawa Barat yang regulasinya lebih luas dan komprehensif. Hal ini bisa diadopsi di Kalimantan Selatan agar investor mendapat dukungan regulasi yang kuat, tanpa mengabaikan kelestarian alam Kalimantan Selatan sebagai paru-paru dunia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kemudahan investasi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi para penanam modal.

“Kita perlu memberikan kemudahan berinvestasi yang diimbangi dengan kepastian hukum bagi investor,” pungkasnya.

Sumber: DPRD Kalsel