JAKARTA, Kalimantanlive.com – Tiga pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun tiga pejabat Kejari HSU yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari (Kajari), kemudian Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intelijen Asis dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dengan adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejari HSU pada Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Dua Pejabat Kejari HSU Tiba di KPK Usai Terjaring OTT Kalsel, Diboyong Tanpa Sepatah Kata
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu melalui konfrensi pers kanal youtube KPK RI menerangkan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkup Kejari HSU.
Dibeberkannya bahwa diamankannya para tersangka ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat hingga kemudian ditindaklanjuti dam sampai pada pelaksanaan OTT.
Setidaknya ada sebanyak 21 orang yang diamankan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ada 6 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif.
Adapun enam orang yang turut diterbangkan ke Jakarta tersebut, masing-masing adalah APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen Kejari HSU, RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, YMD selaku Kepala Dinkes HSU dan juga HEN serta RR selaku pihak lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, sehingga perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkup Kejari HSU ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi setelah melalui proses permintaan keterangan dan pengumpulan bukti-bukti, dan dilakukan ekspose perkara lalu dinyatakan naik ke penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen Kejari HSU dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU,” ujar Asep.







