Dibeberkannya juga bahwa KPK pun selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan.
Menariknya dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Asep mengatakan bahwa satu orang di antaranya yakni TAR melarikan diri pada saat dilakukan proses penangkapan. Bahkan sang Kasi Datun melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
“Sesuai laporan petugas kami yang melakukan penangkapan, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri. Dan kami berharap kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” katanya.
Tersangka APN dan ASB pun sempat dihadirkan sesaat sebelum konfrensi pers dimulai. Dan keduanya mengenakan rompi oren dengan tangan diborgol.
Dalam perkara ini, Asep pun menerangkan bahwa petugas pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman tersangka APN.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” katanya.
Kalimantanlive.com
Frans










