KPK Ungkap Modus Pemerasan Oleh 3 Pejabat Kejari HSU yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Tiga pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun tiga pejabat Kejari HSU yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari (Kajari), kemudian Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intelijen Asis dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dengan adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejari HSU pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu melalui konfrensi pers kanal youtube KPK RI menerangkan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkup Kejari HSU.

Baca juga : KPK Resmi Menetapkan Kajari, Kasi Datun dan Kasi Intelijen Kejari HSU Sebagai Tersangka

Asep pun membeberkan modus tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini.

APN diduga menerima aliran uang sejak menjabat Kajari HSU (Agustus-Desember 2025) setidaknya sekitar Rp 804 juta. Baik secara langsung maupun juga melalui perantara yakni Kasi Intelijen ASB dan Kasi Datun TAR.

Melalui perantara TAR, penerimaan berasal dari RHM selaku Kepala Disdik HSU sebesar Rp 270 juga, dari FIN selaku Direktur RSUD Pembalah Batung sebesar Rp 235 juta. Kemudian yang diterima melalui perantara ASB yaitu sebesar Rp 149,3 juta dan berasal dari Kepala Dinkes HSU.

Dan ASB pun diduga menerima uang dari pihak lainnya dengan nominal Rp 63,2 juta dari periode Februari-Desember 2025.

“Jadi APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta dari dua klaster perantara,” katanya.

Uang yang diterima APN melalui perantara TAR dan ASB ini pun lanjut Asep, berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan kepada sejumlah SKPD di Kabupaten HSU.

Awalnya para tersangka menerima laporan dari masyarakat maupun LSM yang masuk ke Kejari HSU, terkait dengan adanya dugaan penyelewengan-penyelewengan di beberapa instansi atau SKPD di HSU.

Berbekal itu, kemudian para tersangka pun menghubungi SKPD terkait dan mengancam akan menindaklanjuti laporan yang didapat.