“Ancaman itu hanya sebagai modus. Jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, maka laporan akan ditindaklanjuti. Dan berdasarkan keterangan dari Kepala SKPD, padahal tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani disitu,” terangnya.
Selain melakukan dugaan tindak pidana pemerasan, tersangka APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran di Kejari HSU melalui bendahara yg digunakan untuk dana operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas SPPD dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi.
Tidak hanya itu, APN juga diduga menerima uang Rp 450 juta yang ditransfer ke rekening sang istri.
“Kemudian ada juga dari Kadis PUPR dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta,” ungkapnya.
Sementara itu selain sebagai perantara APN, tersangka TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 M dengan rincian berasal dari Mantan Kadisdik HSU sebesar Rp 930 juta. Pada tahun 2022 dan Rp 140 juta pada tahun 2024 yang bersumber dari rekanan.
Dari kegiatan penangkapan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barbuk yang disita dari kediaman APN, di antaranya berupa uang tunai Rp 318 juta.
Kalimantanlive.com
Frans







