JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi kelas kakap di daerah. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek bermodus ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan status tersangka dilakukan KPK pada Sabtu (20/12/2025). Dalam perkara ini, Ade Kuswara tidak sendirian. Ia terjaring operasi bersama ayah kandungnya, HM Kunang, serta seorang pengusaha swasta bernama Sarjan.
# Baca Juga :Samsung Rilis Exynos 2600, Chip HP 2nm Pertama di Dunia Siap Guncang Pasar Flagship
# Baca Juga :Satelit Starlink SpaceX Pecah di Orbit, Lepas Kendali dan Terjun Bebas ke Atmosfer Bumi
# Baca Juga :Arsip Rahasia Epstein Dibuka AS, Foto Bill Clinton hingga Tokoh Dunia Muncul ke Publik
# Baca Juga :RI Setop Impor Solar 2026, ESDM Tegaskan SPBU Swasta Wajib Ikut Aturan
Ketiganya diduga menjalankan praktik ijon proyek, yakni penerimaan uang suap di muka meski proyek yang dijanjikan belum ada atau belum berjalan. Modus ini berlangsung sistematis dan terstruktur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan telah terjalin intens sejak satu tahun terakhir.
“Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Peran HM Kunang terbilang krusial. Selain merupakan ayah kandung Ade Kuswara, ia juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam skema ini, HM Kunang diduga menjadi perantara sekaligus kurir uang suap, bahkan turut menikmati aliran dana hasil praktik ilegal tersebut.
KPK mencatat, total uang yang mengalir dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Dana itu diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima dana tambahan dari berbagai pihak lain dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Jika ditotal, nilai penerimaan ilegal yang dinikmati Bupati Bekasi tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam penggeledahan dan penyidikan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diduga berasal dari setoran keempat Sarjan.
Saat ini, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan intensif.







