Kasus Video Pornografi Viral Terungkap, Dua Pria Diamankan Polres Balangan

Kapolres Balangan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan di masyarakat.

Oleh karena itu, pihak kepolisian melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan dalam proses penanganan lanjutan.

“Kami menggandeng Kemenag, MUI, dan Dinas Kesehatan sebagai bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial dan moral yang muncul akibat kasus ini,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih mendalami proses penyidikan guna menelusuri lebih lanjut mekanisme penyebaran video tersebut hingga dapat diakses oleh publik.

Kalimantanlive.com/Kamil