PARINGIN, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi sesama jenis yang sempat beredar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025). Konferensi pers dipimpin Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Namun, video tersebut baru beredar dan menjadi viral di media sosial pada 12 Desember 2025.
BACA JUGA: Polres Balangan Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Siap Amankan Nataru hingga Haul Guru Sekumpul
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua pemeran dalam video tersebut, masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung. Keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam video, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11. Selain itu, polisi turut menyita perlengkapan kamar berupa sprei dan tirai yang sesuai dengan latar lokasi dalam video yang beredar.










