Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Setretariat DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan Komisi I DPRD Kalsel.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan hak dan keuangan DPRD sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan kini telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kalsel Dalami Tata Kelola Hak dan Kewajiban Anggota, Perkuat Kualitas Kelembagaan
“PP terbaru mengatur secara rinci mengenai penghasilan dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, beras, jabatan, dan lainnya. Namun secara substansi, perubahannya tidak terlalu signifikan,” jelas Edy.
Ia menambahkan, semangat awal perubahan regulasi tersebut sebenarnya untuk meningkatkan pendapatan anggota DPRD, khususnya dari tunjangan perumahan dan transportasi.
Namun karena belum terdapat perubahan yang signifikan, DPRD Bali hingga kini masih menggunakan peraturan daerah lama yang disusun berdasarkan PP 18 Tahun 2017.
Sumber: DPRD Kalsel







