JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Regulasi ini akan menggantikan aturan lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Perpres baru tersebut akan mengatur penyaluran LPG 3 kg secara lebih ketat, termasuk rencana penerapan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pengelompokan penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil).
# Baca Juga :Pemkot Banjarmasin Masifkan Sosialisasikan Aturan Distribusi LPG 3 Kg
# Baca Juga :Pemkot Banjarmasin Tegaskan LPG 3 Kg Bukan Komoditas Bebas, Distribusi Harus Tepat Sasaran
# Baca Juga :Wali Kota Yamin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan
# Baca Juga :Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin Janji Tuntaskan Soal Kesulitan LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Distribusi LPG 3 Kg Akan Lebih Tertutup
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa selama ini belum ada regulasi yang benar-benar utuh untuk mengatur penyaluran LPG 3 kg, terutama setelah pengecer resmi naik status menjadi subpangkalan.
“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklus penyaluran hanya sampai pangkalan, sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan subpangkalan,” ujar Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dalam skema baru ini, alur distribusi LPG 3 kg akan lebih terkontrol, mulai dari agen hingga titik penyaluran paling akhir ke masyarakat.
Margin Keuntungan dan Penerima Subsidi Diatur Lebih Jelas
Selain mengatur rantai distribusi, Perpres baru juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur, sehingga tidak terjadi ketimpangan harga di lapangan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperjelas siapa saja yang berhak menerima LPG 3 kg, dengan mengacu pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya di semua level. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan belum secara khusus membatasi desil-desil yang boleh menggunakan LPG ini,” kata Laode.
Pembelian LPG 3 Kg Akan Disesuaikan Data Desil
Dalam basis data kesejahteraan, rumah tangga dibagi ke dalam 10 kelompok desil:
Desil 1–4: sangat miskin hingga rentan miskin
Desil 5: kelompok pas-pasan
Desil 6–10: kelompok menengah ke atas
Selama ini, meski LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, tidak ada aturan tegas yang melarang kelompok ekonomi atas untuk membelinya.
“Walaupun sudah dihimbau LPG hijau itu untuk masyarakat bawah, tapi tidak ada aturan yang melarang kelompok lain membeli,” ujar Laode.
Melalui Perpres baru, pemerintah membuka peluang pembatasan tegas bagi kelompok tertentu.
“Nanti akan dilihat, misalnya desil 8, 9, dan 10 tidak termasuk penerima. Tapi ini masih contoh, masih dalam pembahasan,” jelasnya.
Berlaku Bertahap, Ada Masa Transisi 6 Bulan
Saat ini, Perpres tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga. Pemerintah belum memastikan kapan aturan ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.







