Terkait Isu Peretasan BI-FAST, OJK Pastikan Seluruh BPD Telah Diperiksa

Dalam pelaksanaan pengawasan perbankan, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko.

Pendekatan ini dilakukan untuk menilai tingkat kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan, termasuk melalui evaluasi profil risiko, khususnya risiko operasional yang mencakup aspek teknologi informasi.

BACA JUGA: OJK Bentuk Departemen Baru Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan secara berkala setiap semester melalui pengawasan offsite dan onsite.

Seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana pengawasan yang mempertimbangkan prioritas, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik dan kompleksitas operasional masing-masing bank.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait penerapan teknologi informasi dan keamanan siber perbankan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

“OJK juga telah mengingatkan kembali bank untuk memperkuat manajemen risiko guna mencegah penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud,” ujar Dian.