Mantan Kades Wiritasi Tanahbumbu Jadi Terdakwa Perkara Korupsi Siring Pantai

Dibeberkan juga oleh JPU bahwa berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat Tanahbumbu, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 657 juta.

Atas perbuatannya tersebut, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Kalimantanlive.com

Frans