Dibeberkan juga oleh JPU bahwa berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat Tanahbumbu, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 657 juta.
Atas perbuatannya tersebut, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Kalimantanlive.com
Frans







