Mantan Kades Wiritasi Tanahbumbu Jadi Terdakwa Perkara Korupsi Siring Pantai

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi, membuat mantan Kepala Desa (Kades) Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Evan Roviyan terancam mendekam di balik jeruji besi.

Evan pun hari ini Selasa (23/12/2025), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahbumbu pun, membacakan surat dakwaannya untuk mantan Kades periode 2016-2022 tersebut.

Baca juga : Perkara Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Dalam uraiannya, JPU pun menerangkan bahwa pada 2018 ada pelaksanaan pembangunan siring pantai dari RT 01 hingga RT 04 dan bersumber dari Dana Desa (APBN) sebesar Rp 489.509.000.

Kemudian pada 2019 kembali dilanjutkan pengerjaan siring pantai ini dan dana yang dicairkan mencapai Rp 480 juta.

Tidak hanya itu saja, terdakwa pun juga diduga melakukan korupsi terkait dengan pintu gerbang dari RT 01 hingga RT 04, serta terkait pengadaan kendaraan Tossa.

Adapun siasat yang dilakukan oleh terdakwa yakni mengelola sendiri sebagian uang pencairan untuk proyek-proyek yang digarap di desa ini dan mengambilnya dari Kaur Keuangan Desa.

Namun ternyata dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, bahkan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Di antaranya digunakan untuk membayar utang di rentenir dana keperluan sehari-hari terdakwa, dan juga untuk DP sepeda motor,” ujar JPU.