“Produk ini dipromosikan sebagai minuman kuat untuk pria, tidak berizin, tidak sesuai peruntukan, dan mengandung sildenafil sitrat. Jika dikonsumsi berlebihan, obat ini dapat memicu gagal jantung,” ujar Taruna.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa produk ilegal tidak memiliki standar takaran dosis. Akibatnya, konsumen tidak mengetahui batas aman konsumsi, sehingga risiko efek samping menjadi sangat tinggi.
“Dampaknya bisa fatal, mulai dari gagal ginjal, gangguan jantung, hingga kematian,” katanya.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk pangan dan minuman, selalu memeriksa izin edar BPOM, tanggal kedaluwarsa, serta waspada terhadap klaim instan berlebihan, terutama yang menjanjikan peningkatan stamina atau kejantanan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







