Panduan Lengkap Daftar Beasiswa PIP 2025! Ini Cara dan Syarat untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar baik bagi orang tua dan siswa. Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dibuka untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/sederajat. Bantuan pendidikan ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengenyam pendidikan.

Namun perlu diketahui, tidak semua siswa otomatis menerima PIP. Ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi agar bantuan pendidikan ini bisa cair.

# Baca Juga :Trump Bersih-Bersih Diplomatik! Puluhan Dubes Karier Era Biden Dipecat Massal

# Baca Juga :Proyek Gila China! Bikin Lubang Tembus Kerak Bumi hingga 10 Kilometer, Ungkap Rahasia Planet

# Baca Juga :Tragis! Mendes Yandri Ungkap 9 Desa di Sumatera–Aceh Hilang Ditelan Banjir, Kini Berubah Jadi Sungai

# Baca Juga :Arsenal Vs Crystal Palace di Carabao Cup! The Eagles Datang ke Emirates Bawa Misi Kebangkitan

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, antara lain:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Terdaftar aktif di satuan pendidikan formal atau nonformal

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi PIP Enterprise dengan langkah berikut:

Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id

Klik menu Cari Penerima PIP

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Isi kode verifikasi yang tampil

Klik Cari Penerima PIP

Status penerima bantuan akan ditampilkan di layar

Cara Daftar Beasiswa PIP 2025

Jika belum terdaftar, siswa dapat mengajukan PIP melalui dua cara berikut:

1. Pendaftaran Mandiri

Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id

Pilih menu Daftar

Isi data diri dengan lengkap dan benar

Unggah dokumen persyaratan seperti KIP atau SKTM

Periksa kembali kelengkapan berkas

Kirim formulir pendaftaran

Pantau status pendaftaran secara berkala

2. Pendaftaran Melalui Sekolah

Hubungi guru atau petugas sekolah yang menangani bantuan siswa

Isi formulir pengajuan PIP dari sekolah

Lengkapi dan serahkan berkas sesuai arahan

Tunggu konfirmasi hasil seleksi dari pihak sekolah

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Berikut rincian bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A

Kelas 1–5: Rp 450.000

Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7–8: Rp 750.000

Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 10–11: Rp 1.800.000

Kelas 12: Rp 900.000

Dana PIP dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya penunjang belajar lainnya.

Pemerintah mengimbau orang tua dan siswa untuk waspada terhadap informasi palsu serta selalu mengakses informasi PIP melalui situs resmi dan pihak sekolah.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI