BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menerima penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas tanah milik pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
Penyerahan tersebut dirangkai dengan pemberian fasilitas pinjam pakai kendaraan operasional kepada BPN Kota Banjarbaru, yang berlangsung di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, Senin (22/12/2025).
BACA JUGA: Hari Ibu ke-97, Wali Kota Banjarbaru Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
Sebanyak 303 sertifikat hak pakai diserahkan dan diterima langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas serta pengamanan aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Kepala BPN Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H., M.M., QRMP., menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah kota telah dilakukan secara bertahap sepanjang Tahun 2025.
“Pada Tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru telah mensertifikatkan sebanyak 303 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Tahap pertama diserahkan pada 31 Juli 2025 sebanyak 124 sertifikat, dan hari ini sebanyak 179 sertifikat, sehingga total mencapai 303 sertifikat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, sekaligus mencegah potensi sengketa aset di masa mendatang.







