KOTABARU, Kalimantanlive.com – Personel Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kotabaru berkeliling mendatangi pelaku usaha maupun pemilik angkutan barang yang melintasi jalur alternatif.
Kegiatan jemput bola ini untuk menyampaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan, terkait pembatasan tonase terutama angkutan barang bukan sembako maksimal 6 ton.
Baca Juga : Personel Sat Lantas Polres Kotabaru Sapa Penumpang Bus Damri, Ini Tujuannya
Selain itu paling ditekankan, barang yang diangkut masuk ke dalam kota sebelumnya di lansir ke kendaraan lebih kecil misal jenis pik cup.
“Jadi maksudnya dibongkar muat di luar kota. Bisa di gudang sendiri atau di terminal, supaya masuk ke dalam kota sudah dalam bentuk angkutan kecil,” kata Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru Ipda W. Bagus Pratama, Selasa (24/12/2025).
Baca Juga : Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Dishub Kotabaru Menggelar Road Safety Cup 2025
Bagus juga menjadwalkan akan bertemu Ketua RT, khususnya di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara. Untuk bertukar informasi dan mengambil solusi terbaik, agar masyarakat di Blok F yang dijadikan jalan alternatif tetap nyaman mengakses jalan itu.
“Blok F ini jalan satu-satunya alternatif, mau tidak mau harus dilewati,” ucap Bagus.
Terpisah, terkait mobilisasi kendaraan melewatu jalan alternatif yang kini sebagian kondisinya mulai rusak, menunggu kabar baik dari instansi terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten maupun dari pihak Balai Jalan. Memberi kompensasi perbaikan jalan di wilayah tersebut.










