BERI GAJI MASIH DI BAWAH UMP 2026? Perusahaan Terancam Penjara hingga Denda Rp400 Juta, Ini Aturannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun. Bagi jutaan pekerja, besaran UMP bukan sekadar angka, melainkan penentu kelangsungan hidup sehari-hari.

Pemerintah pun menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah standar UMP. Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

# Baca Juga :Puasa Ramadhan 2026 Diprediksi Jatuh 17 Februari, Kalo Hitung Mundur Berarti Tinggal 55 Hari Lagi

# Baca Juga :GEMPAR! Spotify Dibajak Massal, Metadata 256 Juta Lagu dan Klaim 86 Juta Audio Disebar

# Baca Juga :FAKTA MEDIS! Saraf Kejepit Tak Selalu Berujung Operasi, Dokter Ini Bongkar Fakta Sebenarnya

# Baca Juga :TAK TERBANTAHKAN! Spanyol Kuasai Pole Position MotoGP Sepanjang Sejarah, Marc Marquez Paling Perkasa

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa batas waktu pengumuman UMP 2026 untuk seluruh provinsi jatuh pada Rabu (24/12/2025). Setelah resmi ditetapkan, UMP 2026 wajib dijadikan acuan pengupahan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.

Aturan UMP yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Ketentuan larangan membayar upah di bawah UMP diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan secara jelas bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, perlu dipahami bahwa UMP tidak berlaku untuk semua pekerja tanpa pengecualian. Berdasarkan Pasal 88E ayat (1), UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib digaji di atas UMP, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Sanksi Berat bagi Perusahaan Nakal

Bagi perusahaan yang nekat menggaji karyawan di bawah UMP, pemerintah telah menyiapkan sanksi pidana tegas.

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185, perusahaan pelanggar dapat dikenai:

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau

Denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Lebih lanjut, dalam Pasal 185 ayat (2) ditegaskan bahwa pelanggaran pembayaran upah minimum dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Gaji di Bawah UMP

Pekerja yang menerima upah di bawah UMP memiliki hak untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat.

Namun sebelum melapor, pekerja dianjurkan menempuh jalur musyawarah dengan pihak perusahaan. Jika tidak mencapai kesepakatan, barulah laporan dapat diajukan secara resmi.