Tahapan pelaporan antara lain:
Mengakses laman resmi Disnaker setempat
Mengajukan pengaduan pengupahan
Disnaker akan melakukan verifikasi dan mediasi
Siapkan bukti musyawarah yang telah dilakukan namun gagal
Gambaran Kenaikan UMP 2026
Hingga Selasa (23/12/2025), baru sebagian gubernur yang mengumumkan besaran UMP 2026. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan formula kenaikan UMP melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Rumus kenaikan UMP 2026:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
dengan nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Dengan asumsi inflasi 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, dan alfa 0,7, maka estimasi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 6,5 persen.
Beberapa provinsi diperkirakan mengalami kenaikan signifikan, termasuk DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menciptakan keadilan pengupahan, sembari menekan praktik perusahaan yang masih mengabaikan hak dasar tenaga kerja.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










