Ia menambahkan, operasi biasanya dilakukan apabila nyeri berat tidak tertangani selama dua minggu, atau terdapat tanda serius seperti kehilangan kontrol buang air besar dan kecil, kompresi saraf berat, hingga dugaan infeksi pada tulang belakang.
Sementara itu, dokter spesialis radiologi RS Kemenkes Surabaya, dr. Alan Anderson, M.Sc., Sp.Rad, menekankan pentingnya pemeriksaan penunjang untuk menentukan diagnosis dan rencana terapi yang tepat.
Namun, ia meluruskan anggapan bahwa pemeriksaan saraf kejepit harus selalu menggunakan MRI.
“Pemeriksaan bisa menggunakan X-ray, CT-Scan, atau MRI. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak selalu harus MRI karena dianggap paling akurat, semua bergantung pada kebutuhan klinis pasien,” jelasnya.
Melalui edukasi ini, RS Kemenkes Surabaya berharap masyarakat tidak lagi memandang saraf kejepit sebagai kondisi yang selalu berakhir di ruang operasi. Dengan diagnosis yang tepat dan penanganan yang sesuai, sebagian besar pasien HNP tetap memiliki peluang besar untuk pulih dan kembali beraktivitas normal tanpa operasi.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







