Dalam pelaksanaannya, bank umum dan perusahaan pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyelenggara BNPL wajib memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada konsumen.
BACA JUGA: Terkait Isu Peretasan BI-FAST, OJK Pastikan Seluruh BPD Telah Diperiksa
Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini dimaksudkan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” kata Ismail.
POJK 32/2025 juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK turut diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 15 Desember 2025. OJK berharap keberadaan regulasi ini dapat memastikan layanan BNPL memberi manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab di bawah pengawasan yang efektif.
Sumber: Antaranews







