JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko seiring pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan.
BACA JUGA: OJK Proyeksikan Pembiayaan Multifinance Kembali Tumbuh pada 2026
“Pengaturan ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam POJK 32/2025 ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Bank umum dapat menyediakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan, sedangkan perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Layanan BNPL dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
POJK tersebut juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang telah disepakati.










