KOTABARU, Kalimantanlive.com – Setelah menyasar pemilik jasa dan angkutan barang, personel Sat Lantas Polres Kotabaru melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan PT Pertamina Fuel Terminal Kotabaru, Rabu 24/12/2025).
Rakor dilakukan terkait Surat Edaran (SE), soal pembatasan tonase angkutan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mobil tanki saat melintas jalan Silver ke jalan Meranti Putih.
Baca Juga : Satlantas Polres Kotabaru Sebar SE Pembatasan Tonase Barang dan Angkutan Masuk dalam Kota
Diketahui jalan alternatif satu-satunya akses mobilitas kendaraan, menyusul mulai dikerjakan proyek pembangunan jembatan sungai Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru oleh pihak vendor.
Hadir dalam rakor Kanit Regident Iptu Mayasari, Kanit Kamsel Ipda Wahyu Bagus Pratama dan beberapa personel Sat Lantas Polres Kotabaru.
Baca Juga : Personel Sat Lantas Polres Kotabaru Sapa Penumpang Bus Damri, Ini Tujuannya
Kanit Kamsel Ipda Wahyu Bagus Pratama menegaskan, selama proyek pembangunan jempatan mobil tanki yang mengangkut BBM maksimal hanya 6 ton saat melintas jalan alternatif.
Menurut Bagus, hasil rakor bersama perwakilan PT Pertamina Fuel Terminal, menyanggupi dan komitmen untuk mentaati SE yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Mereka menyatakan sanggup dan komitmen mentaati surat edaran Gubernur Kalsel perihal pembatasan tonase muatan maksimal 6 ton,” tegas Bagus.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian










