Fenomena Mobil Bekas 0 Km Menggila di China, Ekspor Melonjak Drastis hingga Ratusan Ribu Unit

Merespons fenomena tersebut, pemerintah China mengambil langkah tegas. Empat kementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Perdagangan, resmi menerbitkan aturan baru terkait ekspor mobil bekas.

Mulai 1 Januari 2026, setiap kendaraan yang diekspor dalam waktu 180 hari sejak pendaftaran awal wajib dilengkapi dokumen konfirmasi layanan purnajual dari pabrikan. Dokumen ini harus mencantumkan tujuan ekspor, data kendaraan, serta dibubuhi stempel resmi pabrikan.

Aturan baru ini memang tidak melarang ekspor mobil bekas, namun secara signifikan menaikkan standar kepatuhan. Pemerintah China kini secara resmi mengaitkan kelayakan ekspor kendaraan dengan tanggung jawab purnajual yang dijamin langsung oleh produsen.

Langkah ini diyakini akan mengubah peta ekspor mobil China sekaligus menekan praktik mobil bekas nol kilometer yang dinilai merusak ekosistem industri otomotif global.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI