MERAH PUTIH DILECEHKAN! Publik Indonesia Menanti Langkah Tegas Inggris Usai Aksi Provokatif Bonnie Blue

KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Indonesia menunggu langkah tegas otoritas Inggris menyusul aksi kontroversial Bonnie Blue, bintang porno asal Inggris yang diduga melecehkan Bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI London. Aksi tersebut memicu kemarahan publik Tanah Air dan menjadi sorotan luas di media sosial.

Sebuah video viral memperlihatkan perempuan bernama asli Tia Emma Billinger itu mengenakan Bendera Indonesia yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke jalan. Rekaman tersebut disebut dibuat tak lama setelah Bonnie dideportasi dari Indonesia.

# Baca Juga :VIRAL & BIKIN MIRIS! Tylor Chase Bongkar Kisah Hidupnya: Dari Bintang Nickelodeon Kini Hidup di Jalanan

# Baca Juga :Kasus Video Pornografi Viral Terungkap, Dua Pria Diamankan Polres Balangan

# Baca Juga :Viral Video Pesawat Disebut Tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Fakta Sebenarnya

# Baca Juga :Insiden Bintang Ninggi II Yang Viral Dapat Tanggapan Argumentatif Tokoh Dayak Suria Baya

Menanggapi insiden itu, Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa KBRI London telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat serta otoritas Inggris. Aksi Bonnie juga telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian setempat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12/2025).

Yvonne menegaskan bahwa tindakan Bonnie pada 15 Desember 2025 waktu setempat merupakan perbuatan tidak pantas karena melecehkan simbol negara Indonesia. Menurutnya, Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan simbol nasional negara lain. Prinsip saling menghormati harus dijunjung tinggi dalam hubungan antarnegara.

Kemlu RI pun mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa ini secara bijak dan tidak terprovokasi, sembari menunggu proses hukum di Inggris berjalan. Pemerintah memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat Bali terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio kawasan Pererenan.