BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) bersama mitra kerja terkait, Rabu (24/12/2025) siang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Secara Konsisten dan Berkelanjutan
Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan serta penyempurnaan pasal kembali dicermati guna memastikan regulasi yang disusun bersifat aplikatif dan mampu memperkuat peran organisasi masyarakat di Kalimantan Selatan.
Habib Hamid Bahasyim menegaskan komitmen Pansus I DPRD Kalsel untuk menghadirkan produk hukum yang dapat mengakomodasi keberadaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini diharapkan dapat rampung pada tahun 2026. Sejauh ini proses pembahasan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala berarti,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya adalah mengagendakan pertemuan lanjutan setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD).
“Setelah konsultasi tersebut, kita akan kembali melanjutkan pembahasan sesuai dengan hasil dan arahan yang diperoleh,” pungkasnya.
Sumber: DPRD Kalsel










