Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci, 240.575 hektare disita dari 124 subjek hukum di enam provinsi dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, lalu dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui Badan Pengelola Investasi Danantara. Sementara 688.427 hektare kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Burhanuddin mengungkapkan, dalam 10 bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan perkebunan, dengan nilai indikatif mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk terus menindak penyalahgunaan kawasan hutan.
“Hutan adalah karunia Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan demi stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.
Kejagung juga memastikan akan mengejar potensi denda administratif dari sektor sawit dan tambang di kawasan hutan dengan nilai fantastis, mencapai Rp139 triliun.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







