“Kami dari Polda Kalsel mengucapkan bela sungkawa dan memohon maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Kapolda berjanji akan menindak tegas pelaku, baik pidana umum maupun etiknya, serta secara transparan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban Zahra Dilla (20) yang merupakan mahasiswi FEB ULM.
Korban dihabisi dengan cara dicekik, kemudian jasadnya dibuang di sebuah got di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Sebelum menghabisi korban, tersangka juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban hingga akhirnya terjadi cekcok dan berujung pembunuhan.
Kalimantanlive.com
Frans







