BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Tersangka pelaku pembunuhan yakni Bripda Muhammad Seili (20) dipastikan akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kepastian Bripda MS yang bertugas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru akan dijatuhi sanksi PTDH tersebut, disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo SIK, Jumat (26/12/2025).
Dibeberkan oleh Kombes Pol Hery Purnomo SIK pada saat mendapatkan laporan yang mana pelaku mengarah pada seorang oknum anggota Polri pada Kamis (25/12/2025) dinihari, dirinya langsung membentuk tim yang terdiri atas Pengamanan Internal (Paminal) dan juga Subdit Pengawasan dan Pembinaan (Wabprof) Bid Propam Polda Kalsel.
Baca juga : Mahasiswi ULM Korban Pembunuhan, Ternyata Teman Dekat Calon Istri Bripda MS
“Jadi waktu itu kami membentuk tim dari Wabprof dan Paminal untuk bekerja langsung turun ke lapangan bekerjasama dengan Serse,” ujarnya saat konfrensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Tim pun selanjutnya melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oleh Bripda MS.
Hasilnya lanjutnya, Bripda MS pun disimpulkan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan Pasal 13 huruf m peraturan Kepolisian RI no 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.







