“Tersangka sudah sidang mau nikah. Rencananya 26 Januari 2026 akan melaksanakan pernikahan,” katanya.
Adapun kronologi bermula pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka janjian bertemu dengan korban di perempatan Mali-mali Kabupaten Banjar.
Korban pada saat itu menaiki sepeda motor, dan tersangka menggunakan mobil Toyota Rush warna merah. Selanjutnya keduanya menuju sebuah toko ritel modern di perempatan Mali-mali dan korban memarkir sepeda motornya.
Baca juga : Oknum Polisi Polres Banjarbaru, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM
Berikutnya korban pun ikut dalam mobil bersama tersangka, hingga kemudian pukul 21.00 Wita menuju Bukit Batu.
Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka mengajak korban ke rumah kakaknya di daerah Landasan Ulin Banjarbaru.
Tujuan tersangka ke rumah kakaknya tersebut, untuk membuat alibi kepada calon istrinya bahwa sedang berada di rumah kakaknya. Tersangka sempat melakukan telpon dan Video Call dengan calon istri.
Sekitar pukul 24.00 Wita, tersangka dan korban pun menuju Banjarmasin, lalu singgah di Jalan A Yani Km 15 Gambut.
Di lokasi ini, tersangka pun sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Dan setelahnya terjadi cekcok mulut, hingga sang oknum pun menghabisi korban dengan cara mencekiknya.
“Waktu itu mungkin ada kata-kata korban yang membuat tersangka emosi karena akan melaporkan ke calon istri tersangka. Mungkin tersangka panik sehingga melakukan pembunuhan,” ujarnya.







