BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Oknum polisi Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).
Hal ini pun disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi SIK MH dalam pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan Zahra Dilla, hari ini Jumat (26/12/2025).
Hadir juga dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH dan juga Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo SIK.
Baca juga : Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Diduga Anggota Polri, Kabid Humas Polda Kalsel : Besok Rilis Resmi
“Tersangka berinisial MS dan pekerjaan Anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH saat konfrensi pers.
Atas perbuatannya, tersangka yang menjabat sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
“Juga dilapis dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan adanya jasad seorang perempuan tanpa identitas di sebuah got di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Korban pun kemudian diketahui bernama Zahra Dilla dan merupakan warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.










