UMK Banjarmasin 2026 Tembus Rp3,85 Juta, Sejumlah Pekerja Nilai Belum Seimbang dengan Kebutuhan Hidup

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Untuk Kota Banjarmasin, UMK ditetapkan sebesar Rp3.855.894.

Kenaikan upah di Kota Seribu Sungai tersebut mendapat beragam tanggapan dari para pekerja swasta. Sebagian menyambut positif, namun tidak sedikit yang menilai nominal tersebut masih belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA: Wawali Banjarmasin Hj Ananda Monitoring Pelaksanaan Misa Natal di Sejumlah Gereja

Yuli, pekerja ritel modern yang berdomisili di Jalan Pramuka, mengaku bersyukur atas kenaikan UMK Banjarmasin. Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut cukup membantu, terutama untuk menabung.

“Alhamdulillah, bisa menambah pemasukan untuk ditabung. Karena gaji saya hanya untuk kebutuhan pribadi, saya merasa cukup. Tahun depan juga masih ada peluang naik lagi,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Berbeda dengan Yuli, Anita, warga Jalan Pekauman, menilai kenaikan UMK masih belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Ibu dua anak itu menyebutkan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat membuat penghasilan Rp3,8 juta per bulan terasa belum mencukupi.

“Harga kebutuhan pokok sekarang tinggi, sementara anak saya masih balita dan sudah sekolah TK. Menurut saya, UMK ini masih kurang,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan kondisi masyarakat kelas menengah yang kerap berada dalam posisi sulit.