UMP Kalimantan Selatan 2026 Resmi Naik 6,54 Persen, Gubernur Muhidin Tetapkan Rp3,72 Juta

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka tersebut naik 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp3.496.150.

Penetapan UMP tersebut disampaikan Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025) sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan iklim usaha di daerah.

BACA JUGA: Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Dorong Pelestarian Balogo Lewat Festival Olahraga Tradisional di TMII

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Rinciannya, sektor pertambangan batu bara sebesar Rp3.770.000, sektor perkebunan kelapa sawit Rp3.730.000, serta sektor industri minyak kelapa sawit Rp3.730.000.

Sementara itu, sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan energi baru dan diversifikasi energi (EBDI) ditetapkan sebesar Rp3.728.000. Adapun sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha sebesar Rp3.759.000, serta sektor industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000.

Gubernur Muhidin menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan tersebut juga merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang disepakati melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.