“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, baik dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, maupun pemerintah daerah. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkokoh fondasi perekonomian daerah di tengah dinamika pembangunan nasional.
Sumber: MC Kalsel







