BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Banjarmasin dipastikan mengalami kenaikan pada Tahun 2026
Hal ini seiring telah disepakatinya usulan UMK Banjarmasin pada tahun 2026, oleh Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin yakni sebesar Rp 3.855.894 atau naik sebesar 7,1 persen dari UMK tahun 2025 yakni sebesar Rp 3.599.182,13.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin yang digelar pada Jumat (19/12/2025).
Baca juga : UMK Banjarmasin 2026 Tembus Rp3,85 Juta, Sejumlah Pekerja Nilai Belum Seimbang dengan Kebutuhan Hidup
Penetapan UMK ini sendiri, tetap mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Seluruh proses perhitungan upah minimum dilakukan menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada perhitungan di luar ketentuan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari.
Dewan Pengupahan sendiri lanjutnya, telah resmi terbentuk melalui Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 210 tanggal 22 April 2025 dan beranggotakan unsur Apindo, Serikat Pekerja, akademisi, pakar, serta pemerintah.
Berdasarkan hasil pembahasan, kenaikan UMK Banjarmasin Tahun 2026 mencapai Rp 256.712 atau 7,13 persen dari UMK 2025.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tiga sektor strategis.







