JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Industri perbankan nasional menghadapi dinamika serius sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh bank di Indonesia resmi bangkrut dan dicabut izin usahanya selama periode Januari hingga Desember 2025.
Seluruh bank yang ditutup tersebut berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Pencabutan izin usaha dilakukan setelah bank-bank tersebut dinilai gagal menyehatkan kondisi keuangan, meski telah mendapatkan pendampingan, pengawasan ketat, dan waktu perbaikan dari regulator.
# Baca Juga :HEBOH LAGI! Unggahan Perdana Aura Kasih Muncul di Tengah Isu Panas yang Menyeret Namanya
# Baca Juga :TERKUAK MOTIF KEJI DUA PRAJURIT TNI! Bunuh Wanita Muda di Baubau Minta Tanggung Jawab karena Hamil
# Baca Juga :VIRAL TURBULENSI GA 712! Garuda Indonesia Tegaskan Tak Ada Kru Patah Tulang, Hanya Alami Luka Ringan
# Baca Juga :UPDATE HARGA EMAS! Antam Tertahan, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025
OJK menegaskan, langkah penutupan bank merupakan opsi terakhir apabila lembaga keuangan tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum, tata kelola, serta likuiditas sesuai regulasi yang berlaku.
LPS Jamin Dana Nasabah
Pasca pencabutan izin usaha, proses penyelesaian bank-bank tersebut sepenuhnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS memastikan simpanan nasabah tetap aman dan dijamin, sepanjang memenuhi syarat penjaminan yang ditetapkan.
Nasabah pun diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing informasi tidak resmi, serta mengikuti mekanisme klaim yang diumumkan langsung oleh LPS melalui kanal resmi.
OJK juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS, khususnya di daerah, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.
Daftar Lengkap 7 Bank yang Bangkrut Sepanjang 2025
Berikut deretan bank yang izin usahanya resmi dicabut OJK sepanjang tahun 2025:
BPR Bumi Pendawa Raharja
Jalan Raya Cipanas No. 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
BPR Artha Kramat
Jalan Raya Munjungagung No. 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
BPR Syariah Gayo Perseroda
Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.







