OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56 Persen

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan rasio klaim asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit mencapai 85,56 persen per Oktober 2025. Angka tersebut menunjukkan masih adanya tekanan risiko yang cukup tinggi pada segmen asuransi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa tingginya potensi klaim asuransi kredit dipengaruhi oleh beberapa faktor utama.

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha! Ini Daftar Bank yang Bangkrut Sepanjang 2025

“Potensi klaim pada lini asuransi kredit antara lain dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk,” ujar Ogi dalam Jawaban Tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Sebagai langkah mitigasi, OJK telah mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan sesuai regulasi.

Selain itu, OJK juga telah menerapkan mekanisme risk sharing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.

Skema ini mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.