Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun, dengan nilai klaim mencapai Rp16,83 triliun per Oktober 2025. Kondisi tersebut menyebabkan rasio klaim pada segmen asuransi kredit berada di level 85,56 persen.
“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” jelas Ogi.
BACA JUGA: OJK Terbitkan Aturan Paylater untuk Tekan Risiko Pembiayaan Digital
Sementara itu, rasio klaim pada lini asuransi kesehatan tercatat sebesar 79,3 persen per kuartal III-2025. Adapun sebagian besar lini usaha asuransi lainnya mencatat rasio klaim di bawah 50 persen, atau masih berada di bawah rata-rata industri.
Secara keseluruhan, rata-rata rasio klaim dibayarkan industri asuransi umum tercatat 41,3 persen per kuartal III-2025.
Sebagai informasi, rasio klaim atau loss ratio merupakan perbandingan antara beban klaim bersih dengan pendapatan premi neto.
Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat kerugian yang terjadi secara proporsional terhadap pendapatan premi yang diperoleh, dan belum memperhitungkan biaya operasional lainnya yang ditanggung perusahaan asuransi maupun reasuransi.
Sumber: Antaranews







