KUALA LUMPUR, KALIMANTANLIVE.COM – Nasib hukum mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menemui titik gelap. Pengadilan Tinggi Malaysia resmi menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara dalam lanjutan kasus korupsi dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), Jumat (26/12/2025).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang. Dana lebih dari 700 juta dolar AS atau setara Rp 11,7 triliun terbukti mengalir dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.
# Baca Juga :BANUA DIGUYUR PETIR! Kalsel-Kalteng Siaga Hujan Lebat 27 Desember 2025
# Baca Juga :BOXING DAY PANAS! Gol Spektakuler Dorgu Bawa Man United Tumbangkan Newcastle 1-0 di Old Trafford
# Baca Juga :DRAMA VAR & KARTU MERAH! Penalti Mohamed Salah Antar Mesir Jadi Tim Pertama Lolos ke Fase Gugur Piala Afrika 2025
Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang. Seluruh hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga total vonis tambahan yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun penjara.
Vonis baru ini akan berlaku setelah Najib menyelesaikan hukuman 12 tahun penjara yang telah lebih dulu dijalaninya. Dengan demikian, total masa hukuman Najib nyaris mencapai tiga dekade.
Tak hanya pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda fantastis sebesar 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp 47,15 triliun. Selain itu, aset Najib senilai 2,08 miliar ringgit atau sekitar Rp 8,6 triliun turut disita negara. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, masa hukuman Najib berpotensi diperpanjang.
Klaim Sumbangan Saudi Ditolak Hakim
Najib terlihat hadir di ruang sidang mengenakan jas biru dan tampak tenang saat putusan dibacakan. Namun, suasana berubah setelah vonis dijatuhkan, di mana ia terlihat lemas dan terduduk lama di kursinya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Najib kembali menegaskan dirinya tidak bersalah. Pengacaranya, Mohamed Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding dan menuding hakim melakukan banyak kekeliruan dalam putusan.
Najib juga kembali mengklaim bahwa dana yang masuk ke rekening pribadinya merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi. Ia menyalahkan buronan internasional Low Taek Jho alias Jho Low sebagai dalang utama skandal 1MDB.
Namun, klaim tersebut ditolak mentah-mentah oleh hakim Sequerah. Menurutnya, narasi sumbangan dari Arab Saudi tidak masuk akal dan tidak didukung bukti yang sah.
Empat surat yang diklaim sebagai bukti sumbangan dinyatakan palsu. Hakim menegaskan, aliran dana ke rekening Najib secara jelas berasal dari 1MDB, bukan dari pihak lain.
“Keterangan para saksi menunjukkan adanya hubungan yang sangat jelas antara Najib dan Jho Low,” ujar Sequerah. Ia menambahkan bahwa Jho Low bertindak sebagai perantara, wakil, dan fasilitator Najib dalam pengelolaan dana 1MDB.










