Sementara itu, Ketua Senat ULM Prof Dr HM Hadin Muhjad menyatakan, tim pemeriksaan ASN dapat menggali fakta-fakta di lapangan dan dokumen-dokumen yang menyangkut persoalan itu.
“Artinya kedua belah pihak, terlapor dan pelapor dapat diperiksa tim pemeriksa, untuk membuktikan tuduhan dan laporan itu,” bebernya.
BACA JUGA: Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM di Got Banjarmasin Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Walau begitu, guru besar hukum ULM ini, tidak mengetahui rekomendasi yang dikeluarkan PPKS ULM.
“Ya, bentuk rekomendasi saya tidak tahu itu. Tapi yang pasti tim pemeriksa dapat menggali fakta dari kedua belah pihak,” tegas alumni Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini saat dihubungi, Kamis (25/12/2025) lalu.
Pengakuan Pelapor
Sebelumnya, beredar kabar seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Dugaan tersebut mencuat setelah korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya – red) mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum dosen Fakultas Kehutanan ULM.
Bunga mengaku bagian tubuhnya disentuh secara paksa oleh terduga dosen berinisial ZA yang menawarkan keringanan biaya pembayaran Praktik Hutan Tanam (PHT).
Bunga bercerita, awalnya dia dan teman kuliahnya direncanakan berangkat PHT ke luar daerah. Namun, Bunga tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi biaya keberangkatan PKL.







